Pada hari Kamis tanggal 14 Oktober 2021 Pukul 10.30 WIB diadakan acara Sosialisasi Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Tekhnologi Informasi (SPPT-TI), Langsung disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumenep YM Bpk Arie Andhika Adikresna SH.MH.Penjelasan Perbaikan dan Penambahan Fitur Pada SIPP versi 4.1.1 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sumenep
Dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut yaitu membahas diantaranya Penanganan Perkara Pidana Secara Terpadu Berbasis Tekhnologi Informasi (SPPT-TI). SPPT-TI adalah satu kesatuan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan atau penetapan yang melibatkan komponen peradilan pidana yakni Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lapas dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan informasi yang bermanfaat dalam penegakan hukum.