Sumenep – Setelah tahun 2017 lalu Pengadilan Negeri Sumenep berhasil meraih Predikat A (Excellent) pada Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2017, untuk tahun 2021 ini Pengadilan Negeri Sumenep bertekad untuk tetap mempertahankan predikat tersebut pada Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2021 untuk meraih Zona Integritas WBK WBBM. Hal ini terbukti dengan kembali diraihnya Predikat A (Excellent) pada Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2021, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Umum MA RI Nomor 1045/DJU/SK/OT01.3/3/2021 tanggal 10 Maret 2021 Tentang Akreditasi Penjaminan Mutu Pada Pengadilan Negeri Kelas II Tahun 2020 Keberhasilan Pengadilan Negeri Sumenep dalam mempertahankan Predikat A (Excellent) tersebut tidak terlepas dari kerja keras dan kerjasama aparatur Pengadilan Negeri Sumenep dalam upaya meningkatkan pelayanan, memperkuat integritas aparatur pengadilan dan meningkatkan kinerja pengadilan. Dengan diraihnya predikat tersebut, tidak membuat Pengadilan Negeri Sumenep berpuas diri. Diraihnya Predikat A (Excellent) dalam dua tahun berturut-turut dijadikan alat pacu supaya Pengadilan Negeri Sumenep terus berupaya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan. Sebuah idiom mengatakan bahwa mempertahankan sesuatu lebih sulit daripada mendapatkannya. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Sumenep akan terus berupaya meningkatkan dan menjaga kualitas pelayanan.