Sumenep,16 April 2021 Sebagai Salah Satu bentuk Pelayanan dari Pengadilan Negeri Sumenep yaitu pemberian SURAT KETERANGAN untuk TIDAK SEDANG DICABUT HAKNYA dan SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIJATUHI PIDANA dengan ancaman maksimal paling singkat 5 (lima) tahun, sebagian Masyarakat Kabupaten Sumenep yang membutuhkan surat-surat tersebut, sebagai salah satu syarat untuk mencalokan diri sebagai kepala desa,para pendaftar bnyak yang berdatangan untuk memperoleh surat keterangan tersebut.untuk tahun ini sekitar 425 pendaftar
Selain itu, eraterang dapat memberikan informasi dengan cepat, serta memberikan keterbukaan informasi kepada publik yang saat ini sudah banyak digunakan untuk kepentingan pelayanan instansi pemerintahan.
Dengan berbekal smartphone dan koneksi internet, masyarakat pengguna layanan pengadilan dapat mengakses website eraterang (https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id) untuk mengajukan permohonan surat keterangan ke Pengadilan dan datang sesaat setelah permohonan mereka selesai diproses. Sehingga praktis waktu pemohon tidak terbuang untuk antri di Pengadilan setempat.
Untuk mendapatkan informasi menganai syarat apa saja yang di butuhkan untuk mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Sumenep bisa langsung chat kami di onwebchat/operator yang berada di pojok kanan bawah pada Web Pengadilan Negeri Sumenep.