Pemeriksaan setempat adalah sarana yang disediakan oleh peraturan perundang- undangan kepada hakim komisioner atau majelis hakim guna memperjelas suatu fakta atau objek yang sedang disengketakan. Pemeriksaan setempat sering disingkat PS. Dalam bahasa Belada selain gerechtelijke plaatsopneming, pemeriksaan setempat dikenal juga dengan istilah plaatselijke opneming en onderzoek. Istilah onderzoek bersinonim dengan investigation ( Inggris) yang berarti penyelidikan atau penyidikan. Istilah tersebut tidak tepat lagi dipergunakan setelah kelahiran KUHAP.
Pada kali ini Pemeriksaan setempat yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim dibantu oleh panitera pengganti Juru sita mendatangi lokasi, mengukur dan menentukan batas-batas obyek sengketa.